Penabrak Warga di Tol Dalam Kota Jelambar Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun

13 September 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi menabrak. Polres Jakarta Barat resmi menetapkan penabrak W di Tol Dalam Kota Jelambar berinisial MA jadi tersangka usai dlakukan penyelidikan. /Pixabay/mohamed_hassan.

PR DEPOK – Satlantas Polres Jakarta Barat resmi menetapkan MA sebagai tersangka atas kecelakaan menabrak seorang warga di Jalan Tol Dalam Kota Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, hingga jatuh ke Kali Grogol dan tewas.

Penetapan tersangka terhadap MA ini disampaikan langsung Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Jakarta Barat, AKP Hartono pada Senin, 12 September 2022.

"Pengemudi MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Laka Lantas, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di Sini, Cek Status Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Dapatkan BSU 2022

Hartono menjelaskan, bahwa penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap MA, kemudian memeriksa dan menyita mobil yang tersangka gunakan pada hari kejadian.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial W (64) jatuh dari Jalan Tol Dalam Kota di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah mobilnya ditabrak kendaraan lain pada Jumat 9 September 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kronologi kejadian di mana peristiwa tersebut berawal dari MA yang mengendarai mobil dalam kondisi hujan deras di bahu jalan tol.

Baca Juga: Iran dan Suriah Ogah Tanggapi Tudingan Israel Soal Produksi Senjata Canggih

Pada waktu bersamaan korban W tengah menepikan kendaraannya karena mengalami gangguan mesin di lajur darurat Tol Dalam Kota, ketika sedang memperbaiki mesin mobil, korban ditabrak dari belakang.

"Saat itu dia mengendarai mobilnya di bahu jalan sehingga menabrak korban yang saat itu tengah berhenti untuk membetulkan kap mobil depannya," ucap Hartono.

Saat itu, W yang berada di depan mobilnya terpental hingga terjatuh dari Jalan Tol Dalam Kota dan tercebur ke Kali Grogol dari ketinggian sekitar 20 meter.

Baca Juga: 5 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak agar Bisa Cairkan BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker

Korban W sempat hilang akibat terbawa arus Kali Grogol, setelah dilakukan pencarian pada keesokan harinya yaitu Sabtu, 10 September 2022 W berhasil ditemukan oleh tim SAR dalam keadaan meninggal dunia.

Atas perbuatannya MA dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler