PR DEPOK - Markas Besar (Mabes) TNI akhirnya membeberkan tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga sebagai pelaku dalam insiden kecelakaan tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, pelaku yang diketahui anggota TNI itu menabrak sejoli remaja yang tengah menyebrang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bansos PKH Anak Sekolah Online Lewat HP agar BLT Rp4,4 Juta Bisa Cair
Di antaranya Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Terkait tiga prajurit TNI AD pelaku yang menabrak sejoli di Nagreg yang terancam hukuman enam tahun penjara itu, ditanggapi oleh Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
"Tadinya sempet nebak: dikurung 21 hari," katanya singkat seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya, @TofaTofa_id pada Minggu, 26 Desember 2021.