3 TNI Penabrak Sejoli Terancam Pidana 6 Tahun Penjara, Mustofa Nahrawardaya: Sempat Nebak Dikurung 21 Hari

- 26 Desember 2021, 12:10 WIB
Mustofa Nahrawardaya beri tanggapan terkait ancaman hukuman 6 tahun penjara terhadap tiga oknum anggota TNI dalam kecelakaan di Nagreg.
Mustofa Nahrawardaya beri tanggapan terkait ancaman hukuman 6 tahun penjara terhadap tiga oknum anggota TNI dalam kecelakaan di Nagreg. /Twitter.com/@TofaTofa_id

Berdasarkan laporan yang dirilis, para pelaku tersebut adalah Kolonel Infanteri P yang sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.

Kemudian Kopral Dua DA yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Untuk diketahui, ketiga pelaku telah membuang sejoli berinsial H dan S ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Wagub DKI Minta Giring Cek Prestasi Jakarta Terkait Pidato Ketum PSI, Ferdinand Hutahaean Tanyakan Ini

Pada saat dibuang ke Sungai Serayu, korban H masih dalam keadaan hidup.

Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Terkait kasus ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan bahwa pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiganya.

Baca Juga: Salah Satu Rumah Sakit di Malaysia Diduga Lakukan Otopsi Ilegal terhadap Warga Indonesia yang Meninggal

Sementara untuk identitas korban, pria yang diketahui bernama Handi Saputra merupakan pelajar SMK, warga Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah