Berdasarkan laporan yang dirilis, para pelaku tersebut adalah Kolonel Infanteri P yang sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.
Kemudian Kopral Dua DA yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Untuk diketahui, ketiga pelaku telah membuang sejoli berinsial H dan S ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.
Pada saat dibuang ke Sungai Serayu, korban H masih dalam keadaan hidup.
Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Terkait kasus ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan bahwa pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiganya.
Sementara untuk identitas korban, pria yang diketahui bernama Handi Saputra merupakan pelajar SMK, warga Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.