PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD kembali menyinggung masalah peretasan yang dilakukan oleh hacker bernama Bjorka.
Dalam keterangannya, Mahfud MD mengaku tak ada data negara yang bocor seperti yang diklaim oleh Bjorka kepada publik, sehingga ia menilai hacker tersebut telah mengarang.
Dia bahkan menyebut hacker Bjorka tak ada apa-apanya lantaran hingga saat ini data negara masih tetap aman, dan tidak ada yang bocor.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Pemuda di Madiun Dijerat Pasal UU ITE
"(Hacker) Bjorka itu enggak ada apa-apanya. Apa data yang bocor sampai hari ini saya tanya? Apa data negara yang bocor? enggak ada," kata Mahfud MD di Surabaya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 22 September 2022.
Kemudian ia pun mengungkapkan bahwa data pribadi pejabat yang disebar Bjorka bukan lah curian dari basis data negara, melainkan hanya dibuat sendiri.
Maka dari itu, ia memastikan data-data yang disebar Bjorka ke publik tersebut merupakan data yang salah, contohnya adalah data pribadinya terkait nama ibu.
Baca Juga: Cara Cek PKH Lewat HP untuk Cairkan Bansos Tahap 3 September 2022
Dia menyatakan bahwa data nama ibunya yang tersebar itu salah, dan itu memperkuat kemungkinan bahwa Bjorka mengarang telah meretas data negara, termasuk data para pejabatnya.
"Itu (data pribadi pejabat negara yang disebar Bjorka) dibuat sendiri saja terus disebar seakan-akan benar. Datanya juga salah. Coba data saya disebarkan, ditulis nama ibu Siti Aminah, nama ibu saya bukan Siti Aminah. Berarti ngarang dia," ujarnya menjelaskan.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga menyinggung soal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan oleh DPR.
Menurutnya, Undang-Undang tersebut dibuat bukan karena adanya kasus hacker Bjorka, tetapi telah disahkan dan tinggal menunggu sidang pleno.
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa aturan terkait perlindungan data ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus hacker Bjorka yang tengah ramai di tengah publik.
"Undang-Undang PDP ini memang undang-undang yang lama ditunggu. Jadi itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kebocoran data, karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka. Itu sudah disahkan di DPR, tinggal nunggu sidang pleno," tutur Mahfud MD.***