Komite Disiplin PSSI Beri Sanksi Berat pada Arema FC dan Ketua Panpel Terkait Tragedi Kanjuruhan

4 Oktober 2022, 20:47 WIB
Komdis PSSI mengeluarkan beberapa sanksi terhadap Arema FC dan panpel pertandingan terkait tragedi Kanjuruhan Malang, 1 Oktober 2022 lalu. /pssi.org/

PR DEPOK - Komite Disiplin telah memutuskan memberikan sanksi berat kepada Arema FC dan ketua panpel (panitia pelaksana) pertandingan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang dan melukai ratusan lainnya.

Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing mengungkapkan pihaknya melarang Arema FC untuk menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah hingga Liga 1 Indonesia 2022-2023 berakhir.

"Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: HAPPY TEACHERS DAY! Rekomendasi 20 Link Twibbon Hari Guru Sedunia 2022

Dalam keterangannya, Erwin mengatakan bahwa kandang Arema pada sisa pekan Liga 1 Indonesia 2022-2023 bukan lagi di Stadion Kanjuruhan, Malang, tetapi wajib pindah ke tempat yang jaraknya minimal 250 kilometer dari markas semula.

Sanksi kedua yang dijatuhkan kepada Arema FC adalah klub berjuluk Singo Edan itu harus membayar denda sebesar Rp250 juta.

Apabila terjadi pengulangan pelanggaran serupa, maka dapat berbuah hukuman lebih berat kepada Arema FC.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 5-10 Oktober 2022

Komite Disiplin PSSI menilai Arema FC telah gagal menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan berlangsung, hingga menyebabkan tragedi yang memilukan.

"Panitia pelaksana (panpel) tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan," sambungnya.

Anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh menilai kesalahan dari panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC adalah tidak membuka beberapa pintu stadion mulai menit ke-80.

Baca Juga: Profil Mamat Alkatiri, Komika yang Dipolisikan Brigitta Lasut atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ternyata Dokter

Situasi ini menyebabkan banyak suporter kesulitan mencari jalan keluar saat terjadi kerusuhan, apalagi setelah polisi menembakkan gas air mata.

Yang mana, akibat dari kesalahan itu membuat penonton berdesakan hingga terjepit dan terimpit di keramaian yang berujung pada jatuhnya ratusan korban jiwa.

"Itu kesalahan dari panpel," tegas Ahmad.

Baca Juga: Kompolnas Ungkap Tidak Ada Perintah Menggunakan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan

Komite Disiplin PSSI memutuskan menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC Suko Sutrisno.

Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC Suko Sutrisno divonis tidak dapat beraktivitas di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.

Baca Juga: Yuk Rayakan! Link Twibbon dan Kumpulan Ucapan Untuk Peringati Hari Guru Sedunia 5 Oktober 2022

Dalam keterangan yang sama, PSSI juga  menegaskan bahwa penyelidikan mereka lakukan hanya sebatas pelaksanaan aturan pertandingan atau "law of the game".

Untuk di luar hal tersebut, PSSI menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki tragedi Kanjuruhan.***

Editor: Iis Suwandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler