PR DEPOK - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan permintaan maaf dan rasa penyesalannya karena sudah melakukan penembakan kepada seniornya, yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E membacakan permintaan maaf tersebut, yang ia tulis dalam secarik kertas yang dibuatnya saat berada di Rutan Bareskrim.
Dalam tulisan tersebut, Bharada E juga menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya Brigadir J dan penyesalan atas perbuatannya.
Baca Juga: Drakor The Empire Episode 9-10 Kapan Tayang? Berikut Jadwal dan Link Nonton Dramanya
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," ucap Bharada E, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara News.
Bharada E mengakui bahwa dirinya sempat takut kepada Ferdy Sambo (FS) yang saat itu menjadi atasannya, terlebih merupakan seorang jenderal bintang 2.
Terlihat sambil menahan tangis, Bharada E mengaku tidak mampu menolak instruksi atasannya, Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Ini Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 47 untuk Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta
"Saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ucapnya.
Lebih lanjut, Bharada E mengungkapkan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Bharada E berharap permohonan maafnya itu dapat diterima oleh keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Dikenal Tertutup, 4 Zodiak Ini Tidak Bisa Ungkap Rahasia ke Orang Lain
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucapnya
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bharada E pada hari Selasa, 18 Oktober 2022, usai dirinya menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Proses persidangan tersebut merupakan kelanjutan dari persidangan hari sebelumnya terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Baca Juga: BLT Ibu Hamil Cair Oktober-Desember 2022, Ini Cara Cek untuk Dapatkan Bansos Rp750.000
Saat proses persidangan, Bharada E didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu dilakukan karena Bharada E juga berstatus sebagai Justice Collaborator.
Sejumlah perwakilan dari LPSK pun sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada saat hari persidangan sekitar pukul 08.07 WIB.
Terlihat juga ada sekelompok orang yang turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta untuk memberikan dukungan kepada Bharada E.
Sekelompok orang itu terlihat membawa spanduk yang bertuliskan kata-kata dukungan moral untuk Bharada E.***