PR DEPOK - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Dalam sidang tersebut, Bharada E mengaku sangat menyesal telah membunuh Brigadir J dan menyampaikan alasannya mengikuti perintah Ferdy Sambo.
Bharada E menyatakan bahwa saat itu ia tak bisa menolak perintah lantaran jabatannya yang tak seberapa dibandingkan Ferdy Sambo, yang merupakan seorang jenderal.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Bharada E Dikawal LPSK Menuju PN Jakarta Selatan
"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," kata Bharada E seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Kemudian dalam kesempatan itu untuk pertama kalinya, Bharada E menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia juga mendoakan Brigadir J sekaligus meminta maaf kepada pihak keluarga yang telah ditinggalkan oleh mendiang.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BPNT dan BLT BBM Oktober 2022 Online
"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," ujarnya.