Baru Dibuka, 2 Pengunjung CFD di Jakarta Reaktif Virus Corona

21 Juni 2020, 15:00 WIB
PELAKSANAAN car free day DKI Jakarta perdana di tengah pandemi Covid-19, Minggu, 21 Juni 2020.* /ANTARA//Fauzi Lamboka/

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, 21 Juni 2020 kembali membuka kegiatan Car Free Day (CFD) sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan M H Thamrin, Jakarta Pusat.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, menurut Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama melakukan kegiatan tersebut, akan dikenakan sanksi.

Bahkan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan CFD tanpa menggunakan masker, dikenakan sanksi denda hingga Rp 250.000.

Baca Juga: Tata Cara dan Hukum Salat Gerhana Matahari 21 Juni 2020 di Rumah

Lebih lanjut ditegaskannya juga, bahwa dalam melangsungkan kegiatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berkerumun di kawasan CFD.

"Intinya tidak diperbolehkan untuk diam, kemudian diam dan berkerumun, diam dan berkerumun tidak boleh, harus jalan," katanya.

Mengingat virus corona di Indonesia belum sepenuhnya hilang, risiko penularan masih tinggi.

Baca Juga: Tagar #HBD59Jokowi Trending di Twitter, Jubir: Tak Ada Perayaan di Hari Ulang Tahunnya

Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri mendapati sebanyak dua pengunjung CFD yang reaktif virus corona.

Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Rusdiyanto mengatakan, setelah diketahui dua dari 350 pengunjung yang mengikuti rapid test tersebut hasilnya reaktif, maka langsung diarahkan mengikutii swab test.

Lebih lanjut Rusdiyanto mengatakan, pihaknya menargetkan 1.000 orang untuk menjalani rapid test.

Baca Juga: Gunung Merapi Meletus Dua Kali Minggu 21 Juni 2020 Pagi

Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhayangkara ke-74, yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Polda mulai pukul 6.30 WIB.

“Ini di seluruh Indonesia. Tiap-tiap Polda ada. Jakarta di sini aja," ujar Rusdianto.

Rusdianto menambahkan, syarat warga yang ingin rapid test hanya perlu menujukkan KTP, dan selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi formulir yang telah disediakan.

Baca Juga: Daftar Daerah di Indonesia yang Dilewati Gerhana Matahari Parsial Hari Ini, Minggu 21 Juni 2020

“Datang, isi formulir, cuci tangan, diperiksa rapid, jika positif akan diswab,” tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler