Industri Farmasi Dilarang Gunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol untuk Bahan Baku Obat Sirup

24 Oktober 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi. BPOM melarang industri farmasi menggunakan etilen glikol dan dietilen glikol untuk bahan baku obat sirup. /PEXELS/Anna Shvets.

PR DEPOK – Penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) untuk bahan baku obat sirup telah dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," ucap Penny K Lukito selaku kepala BPOM, pada hari Minggu, 23 Oktober 2022.

Etilen glikol (EG) merupakan senyawa organik yang digunakan sebagai bahan mentah dalam pembuatan fiber poliester, industri pabrik, serta polietilena tereftalat yang digunakan pada botol plastik.

Baca Juga: Cara Cek Keamanan Kosmetik Lewat Laman Resmi BPOM, Hindari Produk Penyebab Kanker

Sedangkan dietilen glikol adalah senyawa organik dengan rumus (HOCH₂CH₂)₂O.

DEG merupakan cairan tidak berwarna, tidak berbau, beracun, dan higroskopis dengan rasa yang manis.

Cairan ini dapat bercampur dalam air, alkohol, eter, aseton, dan etilena glikol.

Baca Juga: 13 Link Twibbon Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 94, Cocok Diunggah di Story WhatsApp dan Instagram

Penny juga menambahkan bahwa BPOM sudah menetapkan batas maksimal EG dan DEG susuai standar internasional.

Penny meminta semua industri farmasi yang membuat obat sirup dan mengandung risiko cemaran dari EG dan DEG agar memberikan laporan pengujian, sebagai bentuk tanggung jawab perngusaha terhadap produknya.

Penny mengatakan, industri farmasi juga boleh mengganti bahan baku atau formula jika diperlukan.

Baca Juga: Usai Identitas Tersebar, Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi Berhasil DItangkap Polisi

Seperti yang diketahui batas aman EG dan DEG yaitu 0,5 mg. Jika ditemukan ada perusahaan farmasi dengan EG dan DEG melebihi batas, maka BPOM akan langsung menindaklanjuti.

Tindakan yang akan dilakukan terhadap perusahaan yang ketahuan memiliki EG dan DEG melebihi batas bisa berupa peringatan keras, hingga penghentian sementara kegiatan pembuatan obat.

"Pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik atau pencabutan sertifikat PCOB dan penghentian sementara kegiatan iklan dan pembekuan izin edar," imbuhnya.

Baca Juga: 4 Fakta Pencairan BSU Tahap 6 , Termasuk Kriteria Pekerja yang Berhak Mendapat BLT Subsidi Upah

Seperti yang diketahui, beberapa hari beredar laporan yang menyatakan banyak anak yang mengalami gangguan ginjal, diduga diakibatkan oleh obat sirup.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler