Banyak Korban Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, BPOM akan Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi

25 Oktober 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi obat sirup. Sebanyak dua perusahaan farmasi terancam dipidanakan BPOM terkait maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak. /Pexels/Cottonbro.

PR DEPOK - Penyakit gagal ginjal akut hingga saat ini sudah banyak memakan korban di Indonesia.

Menteri Kesehatan (Menkes), menyebutkan jumlah total pasien gagal ginjal akut di Indonesia sebanyak 246 anak, yang tersebar di 26 provinsi.

Sebanyak 80 persen pasien gagal ginjal akut tersebut di antaranya berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: WhatsApp Sempat Down, Tidak Bisa Kirim Pesan hingga Panggilan Suara

Terkait kasus gagal ginjal akut ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mempidanakan dua perusahaan farmasi.

"Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," kata Penny K. Lukito selaku Kepala BPOM, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Ketua BPOM pun menjelaskan telah menugaskan Deputi Bidang Penindakan BPOM untuk memeriksa dua industri farmasi tersebut, lalu bekerja sama dengan kepolisian.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 6 Cair? Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id

"Jadi Kedeputian IV, Deputi Bidang Penindakan dari Badan POM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini, dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana," tuturnya.

Kendati demikian, dua perusahaan farmasi yang akan dipidanakan tersebut masih belum dijelaskan secara lebih detail, karena sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Untuk dua industri farmasi saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih akan berlangsung, dan akan segera kami komunikasikan pada masyarakat,” ungkap Penny.

Baca Juga: Antisipasi WhatsApp Jika Down Kembali, Ini Deretan Aplikasi yang Bisa Jadi Alternatif

Alasan pihak BPOM mengambil langkah hukum, adalah karena perusahaan ini telah memproduksi obat mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Kandungan EG dan DEG pada produksi obat dari perusahaan farmasi tersebut dinilai sangat tinggi, sehingga berbahaya dan diduga mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut.

"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tapi sangat-sangat tinggi. Dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," jelasnya.

Baca Juga: Link Nonton Chainsaw Man Episode 3 Sub Indo Beserta Spoiler yang Tayang Malam Ini: Misi Mencari Kucing Power

Sebagai informasi, dalam kejadian penyakit gagal ginjal akut ini telah menelan korban meninggal dunia hingga di atas 57 persen.

Pada hari Senin, 24 Oktober 2022 kemarin, total kematian pada kasus gagal ginjal akut ada sebanyak 141 orang, yang rata rata memiliki usia di bawah lima tahun.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler