Pemerintah Resmi Buka Kolam Renang, Dokter Reisa Beberkan Syarat yang Harus Dipenuhi

28 Juni 2020, 21:13 WIB
ILUSTRASI kolam renang.* /Pixabay/

PR DEPOK - Memasuki kondisi tatanan normal baru, secara bertahap beberapa kota di Indonesia sudah melakukan pelonggaran pembatasan dengan membuka kembali sejumlah fasilitas, salah satunya adalah kolam renang.

Penyebaran virus corona atau Covid-19 telah memunculkan ketakutan pada banyak orang. Namun ternyata, berdasarkan pendapat para ahli, kolam renang justru aman dari Covid-19.

Masalah utama dari kolam renang bukanlah air, tapi sulitnya menjaga jarak dan memakai masker saat berenang.

Baca Juga: Dikurung Bersama 600 Hewan Liar, Balita 1,5 Tahun Ditemukan Polisi dalam Kondisi Memprihatinkan 

Pihak Centers For Disease Control (CDC) mengatakan hingga saat ini tidak ada bukti virus corona bisa menyebar di kolam renang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Medis dan Spesialis Penyakit Menular Westmed Medical Group, Sandra Kesh, MD.

Setelah dilakukan kajian, Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah resmi mengizinkan kolam renang dibuka kembali sebagai sarana olahraga untuk umum di tengah pandemi virus corona. Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

"Sudah banyak ditanya oleh banyak orang adalah, apakah kita sudah boleh menggunakan kolam renang? Iya," kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro di Graha BNPB sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Minggu, 28 Juni 2020.

Baca Juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pemuda di Aceh Bakar Diri di Kandang Kambing 

Dokter Reisa mengatakan pemilik usaha atau fasilitas kolam renang harus dapat memastikan air kolam renang menggunakan disinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm sehingga pH air mencapai 7,2 hingga 8.

Pemilik kolam renang pun wajib mengumumkan kepada pengguna di papan informasi setiap hari. Dengan begitu, informasi yang diberikan bisa diketahui oleh masyarakat yang menggunakan kolam renang.

Pemilik atau pengelola juga wajib membersihkan terhadap seluruh permukaan dan area sekitar kolam renang. Pembersihan harus dilakukan dengan disinfektan secara rutin.

Dalam penyesuaian menuju normal baru, dr Reisa berharap masyarakat pengguna kolam renang mempunyai kesadaran secara pribadi untuk menjaga jarak baik di dalam kolam maupun di area sekitarnya.

Baca Juga: Amankan 11 WN Nigeria Usai Keroyok Polisi, Apartemen Green Park View Diduga Jadi Sarang WNA Ilegal 

“Jumlah pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak baik di dalam ataupun sekitar kolam renang dan menerapkan jaga jarak terutama juga di ruang gantinya,” tutur dokter Reisa.

Dokter Reisa kembali mengimbau, jangan pernah memaksakan pergi keluar dari rumah jika kondisi tubuh tidak prima.

"Pengguna harus isi form self assessment risiko Covid-19," katanya.

Selain itu, setiap fasilitas diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Baca Juga: Dikurung Bersama 600 Hewan Liar, Balita 1,5 Tahun Ditemukan Polisi dalam Kondisi Memprihatinkan 

Nantinya, pengguna kolam renang harus cuci tangan sebelum masuk dan diperiksa suhu dengan termometer tembak.

Jika suhu pengguna maupun pekerja lebih dari 37 derajat celsius setelah diperiksa sebanyak dua kali dengan selang lima menit, maka tidak diperkenankan memasuki area kolam renang.

“Tujuan olahraga adalah untuk sehat dan badan kita kuat, yang sehat harus tetap sehat. Tingkatkan imunitas kita untuk melawan Covid-19 bersama,” katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler