11 WNA Keroyok 5 Polisi, Polda Metro Jaya: Mereka Tidak Mempunyai Izin Tinggal di Indonesia

30 Juni 2020, 09:38 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus /Fianda Rassat/Antara

PR DEPOK - Polda Metro Jaya mengatakan 11 warga negara asing (WNA) yang terlibat pengeroyokan terhadap lima personel Tim Saber Polda Metro Jaya, diketahui tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Selasa, 30 Juni 2020 Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan 11 WNA tersebut dititipkan kepada otoritas imigrasi lantaran permasalahan izin tinggal di Indonesia.

"Ada 11 orang yang diamankan oleh petugas kepolisian, sekarang kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari imigrasi untuk kita titipkan sementara di sana karena menyangkut masalah izin tinggal yang memang tidak ada," katanya Senin, 29 Juni 2020.

Baca Juga: Terdapat 2 Konfimasi Positif Virus Corona Usai Tes Massal, Pasar Tanah Abang Akan Ditutup

Yusri memastikan proses hukum terhadap 11 WNA termasuk sembilan orang diantaranya berkewarganegaraan Nigeria, tetap berjalan meski telah dititipkan kepada pihak imigrasi.

Hingga saat ini, otoritas imigrasi masih mendalami perihal izin tinggal 11 WNA tersebut di Indonesia.

"Sambil berjalan laporan polisi sudah dibuat, proses selanjutnya sambil berjalan, untuk sementara ini masih didalami oleh pihak imigrasi terkait izin tinggal di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Sebut Solusi Banjir Adalah Tunggu Musim Kemarau

Polisi mengonfirmasi, pengeroyokan dipicu provokasi salah satu WNA penghuni apartemen yang menyebut personel kepolisian tersebut datang untuk merazia WNA sehingga memicu penyerangan hingga menyebabkan lima petugas polisi mengalami luka ringan.

Sebelumnya, sebanyak lima anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikeroyok oleh sekitar 60 WNA saat mengembangkan dugaan kasus penipuan dari dengan sasaran satu penghuni di Apartemen Green Park, Cengkareng, Jakarta Barat Sabtu, 27 Juni 2020.

"Ada penangkapan pelaku pidana orang asing, 10 orang," imbuh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta.

Baca Juga: Berantas Narkoba, Pemkot Depok Siap Koordinasi dengan BNN Realisasikan Program P4GN

Saat akan diringkus, sepuluh WNA tersebut sempat menghadang petugas Kepolisian yang akan memeriksanya, kemudian terjadi bentrokan.

Namun tak ada yang mengalami luka serius akibat bentrokan tersebut.

WNA pelaku penipuan tersebut berusaha kabur dari kejaran. Hal tersebut membuat kepanikan para penghuni apartemen saat melihat suasana penangkapan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler