PR DEPOK - Materai elektronik (e-meterai) ialah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik hal tersebut berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sebelumnya dalam melakukan pendaftaran PPPK 2022 ketika mengunggah berkas dokumen SSCASN E-materai digunakan sebagai syarat memenuhi berkas pendaftaran PPPK.
Tetapi dikarenakan dalam penerapan E-materai masih banyak kendala sehingga penggunaan E-materai dalam pendaftaran PPPK 2022 unggahan dokumen SSCASN sudah dinonaktifkan, dikutip dari laman bkd.jabarprov.go.id.
Baca Juga: Syarat Umum Pengangkatan Tenaga Honorer di CPNS 2023, Wajib Catat Dokumen-dokumen Ini
Untuk saat ini peserta pendaftar PPPK dapat menggunakan meterai tempel pada dokumen yang dipersyaratkan.
Lalu untuk Anda yang sudah terlanjur membeli E-materai tetapi kondisinya saat ini resmi fitur stamping atau penggunaan E-materai sudah dinonaktifkan untuk daftar PPPK 2022 di SSCASN.
Untuk pelamar seleksi PPPK ingin melakukan pengembalian dana (refund) atau pengembalian kuota maupun terkendala e-materai lainnya, maka bisa menghubungi Helpdesk Perum Peruri.
Baca Juga: Trending di YouTube, Berikut Lirik Lagu Tukoh Taka oleh Nicki Minaj, Maluma dan Myriam Fares
Peruri menyediakan layanan helpdesk untuk menanggapi permasalahan pengguna, pelamar dapat menghubungi melalui layanan :
- Email contact@peruri.co.id
- Nomor telepon 021-7395000
- Hotline produk digital 1500159
- Atau kontak CS melalui fitur Chat
Jika, Anda bertanya melalui CS pada fitur chat di laman https://peruridigit.co.id/emeteraipersonal makan Anda akan dimintai melengkapi data sebagai berikut :
Baca Juga: 5 Laga Terbaik di Babak Penyisihan Grup Piala Dunia 2022, Nantikan Penamplan Lionel Messi dan Mbappe
1. Untuk Pelaporan kendala pada produk yang sudah digunakan, mohon untuk melengkapi data -berikut.
- Nama :
- Surel :
- Kendala yang dialami:
Baca Juga: Jam Tayang dan Spoiler Reborn Rich Episode 3 Berikut Link Nonton: Hyun Woo Mulai Balas Dendam?
2. Untuk pertanyaan perihal E-Materai dan Tanda Tangan Digital.
Silahkan melakukan pengisian form di link berikut https://peruridigit.co.id/contactus
Demikian penjelasan untuk mengetahui cara refund dana pembelian E-Materai.***