Mau Jadi ASN lewat Seleksi PPPK 2022? Anda Harus dapat Nilai Seperti Berikut

- 14 November 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi seleksi penerimaan PPPK 2022. Berikut syarat-syaratnya hingga sistem penilaian.
Ilustrasi seleksi penerimaan PPPK 2022. Berikut syarat-syaratnya hingga sistem penilaian. /RODNAE Productions/Freepik

PR DEPOK – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sejak 31 Oktober 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK ini dibuka untuk formasi tenaga pendidikan dan kesehatan hingga tenaga teknis.

Namun, Anda harus tahu, untuk menjadi ASN lewat seleksi PPPK 2022 ada sistem penilaian. Apa saja? Baca artikel ini sampai habis.

Baca Juga: Download Twibbon Gratis dalam Rangka Memperingati Hari Diabetes Sedunia 14 November 2022 di Sini

Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,74 triliun pada APBN 2023 untuk pelaksanaan seleksi PPPK.

Nantinya, alokasi anggaran ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui dan alokasi umum atau DAU.

DAU ini nantinya akan digunakan pemerintah daerah untuk membayar gaji tenaga PPPK.

Baca Juga: BSU Tahap 8 Mulai Cair? Pekerja yang Memenuhi Kriteria Ini Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x