PR DEPOK – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sejak 31 Oktober 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK ini dibuka untuk formasi tenaga pendidikan dan kesehatan hingga tenaga teknis.
Namun, Anda harus tahu, untuk menjadi ASN lewat seleksi PPPK 2022 ada sistem penilaian. Apa saja? Baca artikel ini sampai habis.
Baca Juga: Download Twibbon Gratis dalam Rangka Memperingati Hari Diabetes Sedunia 14 November 2022 di Sini
Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,74 triliun pada APBN 2023 untuk pelaksanaan seleksi PPPK.
Nantinya, alokasi anggaran ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui dan alokasi umum atau DAU.
DAU ini nantinya akan digunakan pemerintah daerah untuk membayar gaji tenaga PPPK.
"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.