DAU yang akan diberikan kepada daerah, menurut Astera, terbagi dalam.dua klaster, yakni provinsi sebesar Rp4,48 triliun dan kabupaten/kota Rp21,26 triliun.
Sementara untuk ikut seleksi PPPK 2022, pelamar harus memenuhi syarat sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta untuk Libur Nataru, Wajib Sudah Divaksin Booster
Syarat umum
1. Usia paling rendah 20 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.