Mau Jadi ASN lewat Seleksi PPPK 2022? Anda Harus dapat Nilai Seperti Berikut

- 14 November 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi seleksi penerimaan PPPK 2022. Berikut syarat-syaratnya hingga sistem penilaian.
Ilustrasi seleksi penerimaan PPPK 2022. Berikut syarat-syaratnya hingga sistem penilaian. /RODNAE Productions/Freepik

DAU yang akan diberikan kepada daerah, menurut Astera, terbagi dalam.dua klaster, yakni provinsi sebesar Rp4,48 triliun dan kabupaten/kota Rp21,26 triliun.

Sementara untuk ikut seleksi PPPK 2022, pelamar harus memenuhi syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta untuk Libur Nataru, Wajib Sudah Divaksin Booster

Syarat umum

1. Usia paling rendah 20 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga: Bansos KJMU Tahap II Tahun 2022 Rp9 Juta Sudah Cair! Cek Status Penerima Lewat kjp.jakarta.go.id Sekarang

4. Sehat jasmani dan rohani.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x