PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka formasi penerimaan calon PPPK tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2022.
Berikut ini ketentuan yang harus diketahui oleh para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nakes Kemnaker, yaitu:
1. Pengumuman klik di link https://t.co/iy2GUNLwNq
Baca Juga: Prediksi Menkes: Kasus Covid-19 Subvarian XBB Naik 20 Ribu Sehari di Bulan Depan
2. Lampiran rincian kebutuhan PPPK tenaga kesehatan klik di link https://t.co/iy2GUNLwNq
3. Contoh format dokumen wajib untuk formasi, terdiri dari:
• Surat lamaran.
• Surat pernyataan komitmen peserta.
Baca Juga: Cara Mencari Channel Siaran TV Digital dengan Set Top Box atau STB