PR DEPOK - Proses penyaluran BSU tahap 7 terbagi menjadi tiga tahap.
Antara lain, 'verifikasi data' 'calon penerima' dan 'tersalurkan,'
Bagi para pekerja yang telah memenuhi syarat dan sudah dinyatakan layak sebagai penerima BSU tahap 7.
Maka hanya perlu melakukan pengecekan di situs Kemnaker.go.id untuk tahu status kepenerimaan BSU tahap 7.
Jika sudah melakukan pengecekan tapi pekerja tetap saja bingung karena status BSU tahap 7 masih ditetapkan sebagai 'calon penerima' dan belum berubah menjadi 'tersalurkan,'
Maka artikel ini akan membahas dua kemungkinan menurut Kemnaker, mengapa pekerja masih terus berada di 'Calon Penerima' baca artikel ini sampai tuntas.
Sebagai informasi, sebelum lebih jauh mengetahui dua alasan tersebut, alangkah baiknya simak kembali syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh pekerja penerima BSU tahap 7.
Antara lain, WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, lalu punya kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif dari Juli 2022.