BSU Tahap 7 Ditetapkan 'Calon Penerima' Terus? Berikut 2 Alasan dari Kemnaker

- 1 November 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi - Informasi Seputar BSU Tahap 7, Berikut Syarat, Penyebab Calon Terus, Serta Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id
Ilustrasi - Informasi Seputar BSU Tahap 7, Berikut Syarat, Penyebab Calon Terus, Serta Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id /Kemnaker/

Baca Juga: BSU 2022 Kian Dekati Target, Segera Cairkan BLT Subsidi Upah Rp600.000 Sebelum Berakhir

Bukan pegawai ASN, PNS, TNI hingga Polri, bukan pula penerima jenis bansos lain dari PKH dan Kartu Prakerja.

Terakhir, penyaluran dana BSU tahap 7 mengutamakan kepada pekerja dibawah naungan sektor industri, barang konsumsi dan bukan pekerja informal, punya gaji maksimal Rp3,5 juta.

Bila sudah memperhatikan syarat-syarat berikut dan merasa sudah memenuhi syarat berikut, tapi tetap saja status 'calon penerima' belum berubah.

Berikut dua kemungkinan penjelasan Kemnaker, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemnaker:

Baca Juga: Syarat Lengkap BSU Tahap 7 yang Sudah Resmi Cair Hari Ini, Dilengkapi Cara Ambil Bantuan di Kantor Pos

1. Tersaring dalam screening Kemnaker, artinya terdeteksi telah mendapatkan jenis bansos lain.

Seperti, bansos PKH, BPNT, dan BPUM juga semi bansos yaitu Kartu Prakerja.

2. Tersaring verifikasi dan validasi bank, artinya tidak aktif atau tidak valid.

Terkait hal ini dana BSU tahap 7 masih bisa disalurkan melalui updating data ke agen penyaluran lain.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah