Syarat Umum Pengangkatan Tenaga Honorer di CPNS 2023, Wajib Catat Dokumen-dokumen Ini

- 20 November 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi – Syarat umum pengangkatan tenaga honorer di CPNS 2023.*
Ilustrasi – Syarat umum pengangkatan tenaga honorer di CPNS 2023.* /Antara/Ricky Prayoga/

PR DEPOK – Baru-baru ini, terdapat informasi dan kabar terbaru dari CPNS 2023 yang bisa Anda simak.

Dihimpun dari berbagai sumber yang beredar, para tenaga honorer bisa diangkat pada CPNS 2023 nanti.

Namun, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS 2023.

Baca Juga: CPNS 2022 akan Segera Dibuka Tahun Ini, Simak Cara Daftar dan Penuhi Persyaratannya

Lantas, apa saja syarat dan dokumen yang harus dipenuhi sebagai persiapan CPNS 2023 kelak? Simak rinciannya di dalam artikel ini.

Syarat Umum Pengangkatan Tenaga Honorer pada CPNS 2023

1. Berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus

2. Berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus-menerus

Baca Juga: Siap-Siap Pendaftaran CPNS 2022 Akan Dibuka! Simak Cara Daftar dan Lengkapi Syarat Dokumen Ini

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x