PR DEPOK – Baru-baru ini, terdapat informasi dan kabar terbaru dari CPNS 2023 yang bisa Anda simak.
Dihimpun dari berbagai sumber yang beredar, para tenaga honorer bisa diangkat pada CPNS 2023 nanti.
Namun, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS 2023.
Baca Juga: CPNS 2022 akan Segera Dibuka Tahun Ini, Simak Cara Daftar dan Penuhi Persyaratannya
Lantas, apa saja syarat dan dokumen yang harus dipenuhi sebagai persiapan CPNS 2023 kelak? Simak rinciannya di dalam artikel ini.
Syarat Umum Pengangkatan Tenaga Honorer pada CPNS 2023
1. Berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus
2. Berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus-menerus
Baca Juga: Siap-Siap Pendaftaran CPNS 2022 Akan Dibuka! Simak Cara Daftar dan Lengkapi Syarat Dokumen Ini