Tidak Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Simak Kriteria yang Masuk Pendataan Non ASN 2022

- 7 Oktober 2022, 10:17 WIB
Menurut SE Menpan RB terbaru terdapat lima syarat dan kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non ASN 2022 untuk  diangkat jadi PNS.
Menurut SE Menpan RB terbaru terdapat lima syarat dan kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non ASN 2022 untuk diangkat jadi PNS. /sscasn.bkn.go.id.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak akan mempekerjakan tenaga honorer mulai 2023 mendatang.

Sehingga, pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi pengangkatan jadi PNS.

Berdasarkan SE Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN 2022, terdapat lima syarat dan kriteria tenaga honorer yang bisa ikut serta dalam seleksi PNS tahun ini.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Maulid Nabi 2022 Desain Menarik, Pasang Jadi Status di Instagram hingga WhatsApp

Apabila tenaga honorer dan tenaga non ASN memenuhi syarat dan kriteria pendataan yang ditetapkan, maka kesempatan jadi ASN/PNS lewat PPPK 2022 semakin tinggi.

Sebagai informasi, dari proses pengangkatan tenaga honorer sejak tahun 2012 lalu hingga saat ini, sudah ada setidaknya 1 juta orang yang ada di instansi pemerintah yang lolos seleksi dan diangkat sebagai PNS.

Lalu bagaimana dengan sisa tenaga honorer dan non ASN lainnya?

Baca Juga: Pencairan BSU Tahap 4 Berakhir Minggu Ini, Segera Cairkan Rp600.000 Penuhi Syarat dan Login bsu.kemnaker.go.id

Terkait hal ini, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni menuturkan, tenaga honorer dan non ASN yang ada hingga saat ini masih menjadi 'PR' pemerintah.

Pasalnya, dari data Kemenpan-RB hingga saat ini total tenaga honorer yang disebut THK-II ada sebanyak 51.492 orang yang tengah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x