3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Selain itu, ada syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS dan masuk pendataan tenaga non ASN 2022, yang di antaranya yakni:
Baca Juga: Dipantau Barcelona, Paris Saint-Germain Mulai Siap Tekan Kontrak Baru untuk Lionel Messi
1. Berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Penting diingat, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan masuk pendataan non ASN 2022 bakal diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah saat ini.***