Tidak Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Simak Kriteria yang Masuk Pendataan Non ASN 2022

- 7 Oktober 2022, 10:17 WIB
Menurut SE Menpan RB terbaru terdapat lima syarat dan kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non ASN 2022 untuk  diangkat jadi PNS.
Menurut SE Menpan RB terbaru terdapat lima syarat dan kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non ASN 2022 untuk diangkat jadi PNS. /sscasn.bkn.go.id.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak akan mempekerjakan tenaga honorer mulai 2023 mendatang.

Sehingga, pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi pengangkatan jadi PNS.

Berdasarkan SE Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN 2022, terdapat lima syarat dan kriteria tenaga honorer yang bisa ikut serta dalam seleksi PNS tahun ini.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Maulid Nabi 2022 Desain Menarik, Pasang Jadi Status di Instagram hingga WhatsApp

Apabila tenaga honorer dan tenaga non ASN memenuhi syarat dan kriteria pendataan yang ditetapkan, maka kesempatan jadi ASN/PNS lewat PPPK 2022 semakin tinggi.

Sebagai informasi, dari proses pengangkatan tenaga honorer sejak tahun 2012 lalu hingga saat ini, sudah ada setidaknya 1 juta orang yang ada di instansi pemerintah yang lolos seleksi dan diangkat sebagai PNS.

Lalu bagaimana dengan sisa tenaga honorer dan non ASN lainnya?

Baca Juga: Pencairan BSU Tahap 4 Berakhir Minggu Ini, Segera Cairkan Rp600.000 Penuhi Syarat dan Login bsu.kemnaker.go.id

Terkait hal ini, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni menuturkan, tenaga honorer dan non ASN yang ada hingga saat ini masih menjadi 'PR' pemerintah.

Pasalnya, dari data Kemenpan-RB hingga saat ini total tenaga honorer yang disebut THK-II ada sebanyak 51.492 orang yang tengah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2021 lalu.

Sehingga, belum diketahui berapa yang lulus karena tenaga honorer yang mengikuti proses CPNS dan PPPK yang masih berlangsung dan diterima menjadi PNS disyaratkan memiliki keahlian khusus.

Baca Juga: Proses Pencairan PKH Tahap 4 Oktober 2022 Berlangsung, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Akan tetapi, kata dia, pemerintah bakal mencari cara untuk bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer dan tenaga non ASN, terutama bagi mereka yang sudah bekerja lama di suatu institusi.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diutamakan bagi pekerja yang sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Selain itu, terdapat syarat dan kriteria bagi tenaga honorer yang masuk pendataan tenaga non ASN 2022.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Kapan Cair? Intip Jadwal dan Cek Penerima Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN 2022, terdapat lima syarat dan kriteria tenaga honorer yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 atau berpeluang diangkat jadi PNS. Apa saja?

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Cancer, Leo, dan Virgo 7 Oktober 2022: Mimpi Terbesar Akan Jadi Kenyataan

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Selain itu, ada syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS dan masuk pendataan tenaga non ASN 2022, yang di antaranya yakni:

Baca Juga: Dipantau Barcelona, Paris Saint-Germain Mulai Siap Tekan Kontrak Baru untuk Lionel Messi

1. Berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3. Berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Penting diingat, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan masuk pendataan non ASN 2022 bakal diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah saat ini.***

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah