PR DEPOK - Simak kriteria honorer yang bisa ikuti pendataan tenaga non ASN 2022, lengkap dengan link dan cara pendaftaran.
Para tenaga non ASN alias honorer kini wajib mengikuti pendataan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendataan tenaga non ASN ini dibuka pemerintah hingga tanggal 31 Oktober 2022. Program pendataan ini berdasarkan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 20 September 2022: Pulau Jawa Diprediksi Berawan hingga Hujan Ringan
Namun, siapa saja honorer atau tenaga non ASN yang dapat ikut dalam pendataan tahun 2022?
Berikut ini kriteria tenaga honorer atau non ASN yang wajib ikuti pendataan:
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang sudah terdaftar dalam database BKN 2. Tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
3. Masih aktif bekerja di saat pendataan non ASN