PR DEPOK - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 sebanyak 530.028 orang.
Jumlah tersebut dibagi dua untuk kebutuhan instansi pusat sebanyak 90.690 dan daerah sebanyak 439.338.
Rincian kebutuhan instansi daerah dibagi lagi menjadi 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Baca Juga: Cara Ubah Data Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan agar BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker Cair
Menteri PANRB Azwar Anas mengatakan bahwa arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.
Selain dua bidang tersebut, PPPK tahun ini juga menargetkan eks tenaga honorer ketagori II atau THK-II.
Ketetapan tersebut diputuskan karena pemerintah ingin melakukan pemerataan ASN tahun 2022 dengan proses rekrutmen yang akuntabel.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT Sembako September 2022 di cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan Rp200.000
Berkaca pada fenomena beberapa tahun terakhir, banyak ASN yang ditugaskan di daerah memutuskan untuk pindah wilayah kerja yang menyebabkan distribusinya tidak merata.