PR DEPOK – Pemerintah kembali membuka rekrutmen PPPK 2022 yang diprioritaskan bagi guru honorer, dalam waktu dekat ini.
Kabar ini pun disambut antusias para guru honorer dan masyarakat. Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK 2022?
Pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi kapan rekrutmen PPPK 2022 dibuka. Namun, masyarakat, terutama guru honorer yang sudah mengikuti seleksi tahun 2021, berharap bisa diangkat menjadi PPPK tahun ini.
Harapan para guru honorer ini sangat beralasan. Sebab, pemerintah menjanjikan gaji dan tunjangan yang cukup besar bagi mereka yang lolos sebagai PPPK 2022.
Dikutip PikiranRakyat-Depok,com dari JDIH Setkab, gaji dan tunjangan PPPK 2022, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam perpres disebutkan, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu.
Baca Juga: PRJ Kemayoran Buka Jam Berapa? Berikut Jadwal Buka Tutup Jakarta Fair Hari Ini, Rabu, 13 Juli 2022
PPPK ini nantinya akan mendapat imbalan dalam bentuk gaji berupa uang yang dibayarkan pemerintah secara adil dan layak, sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, hingga risiko pekerjaan.