Sehingga, belum diketahui berapa yang lulus karena tenaga honorer yang mengikuti proses CPNS dan PPPK yang masih berlangsung dan diterima menjadi PNS disyaratkan memiliki keahlian khusus.
Akan tetapi, kata dia, pemerintah bakal mencari cara untuk bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer dan tenaga non ASN, terutama bagi mereka yang sudah bekerja lama di suatu institusi.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diutamakan bagi pekerja yang sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Selain itu, terdapat syarat dan kriteria bagi tenaga honorer yang masuk pendataan tenaga non ASN 2022.
Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Kapan Cair? Intip Jadwal dan Cek Penerima Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN 2022, terdapat lima syarat dan kriteria tenaga honorer yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 atau berpeluang diangkat jadi PNS. Apa saja?
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.