Persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024, Daftar Online di Link siakba.kpu.go.id

21 November 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi. Simak persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib dipenuhi sebelum daftar secara online di link siakba.kpu.go.id. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko./

PR DEPOK – Ada sejumlah persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib diketahui oleh masyarakat, khususnya calon pendaftar.

Lalu, apa saja persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang harus dipenuhi? Silakan baca artikel ini sampai tuntas.

Persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 ini memang mesti dipahami baik-baik, agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Baca Juga: Tata Cara Mendaftar BLT BBM 2022 Online Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Dengan memenuhi persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024, Anda bisa segera melakukan pendaftaran secara online melalui link siakba.kpu.go.id.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, catat persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 sebagai berikut.

Persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024

a) Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok, 22 November 2022: Ada Peluang Kerja Menarik untuk Kamu!

b) Usia minimal 17 tahun

c) Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

d) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Baca Juga: Bupati Cianjur Sebut Korban Meninggal Akibat Gempa Bumi karena Tertimpa Bangunan

e) Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

f) Mampu secara jasmani, rohani

g) Bebas dari penyalahgunaan narkotika

Baca Juga: Link Nonton Bleach: Thousand Year Blood War Episode 7 Sub Indo, Spoiler: Hubungan Ichigo dan Yhwach

h) Bukan merupakan anggota maupun simpatisan partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

i) Bukan merupakan bagian dari tim kampanye Peserta Pemilu, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya

j) Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Selasa, 22 November 2022: Pengorbanan Waktu Akan Berdampak Besar Pada Karier

k) Tidak pernah dipidana penjara

l) Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

m) Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Baca Juga: Imbas Gempa Cianjur, Jalur Puncak Ditutup Akibat Longsor

Sebagai informasi, target perekrutan pendaftaran PPK Pemilu 2024 ini mencapai 36.330 petugas.

Sementara itu, jumlah perekrutan dalam pendaftaran PPS Pemilu 2024 yakni sebanyak 251.295 orang.

Sebelum ini, pendaftaran PPK hanya dilakukan secara manual. Namun pada Pemilu 2024, pendaftarannya akan dilakukan secara online.

Baca Juga: Kriteria Penerima BPNT November 2022, Segera Cek dan Akses Link cekbansos.kemensos.go.id

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 kini bisa dilakukan melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

Demikian persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib dipenuhi sebelum daftar secara online di link siakba.kpu.go.id.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Siakba.kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler