Bukan Hal Baru, Jokowi Akan Kembali Bubarkan 18 Lembaga Negara dalam Waktu Dekat

14 Juli 2020, 19:15 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo) memimpin rapat terbatas mengenai "Percepatan Penanganan Dampak Pandemik Covid-19", di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 13 Juli 2020.* /- Foto: Setkab

PR DEPOK - Wacana perampingan kelembagaan negara akan dilakukan dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Apratur Negara/Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengakui akan segera membubarkan 18 lembaga negara yang dianggapnya tidak maksimal.

"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga)," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 13 Juli 2020 yang dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Kasus Baru Stabil di Angka 1.000, Jokowi Prediksi Puncak Covid-19 di Agustus-September 

Alasan Jokowi terkait pembubaran lembaga ini adalah untuk menekan anggaran agar bisa dikembalikan ke kementerian maupun ke bagian direktorat terkait.

"Semakin ramping organisasinya, cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalo pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," katanya.

Jokowi pun menekankan ingin agar lembaga negara yang ada dapat dibuat seefisien mungkin agar pemerintahan bisa bergerak lebih cepat.

Baca Juga: Gara-gara Joget 'Taraktakdung' MPLS SMAN 3 Sukabumi, Nama Almira Viral dan Jadi Trending Twitter 

"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menyebut bahwa kementeriannya tengah mempertimbangkan untuk membubarkan sejumlah lembaga yang dinilai tidak bekerja maksimal.

"Semua sedang diinventarisasi, dikoordinasikan kepada Kementerian dan Sekretariat Negara. Saya belum menunjuk komisi atau lembaga apa (yang akan dibubarkan, red)," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MemenPAN-RB), Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers resmi KemenPAN-RB di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2020.

Pembubaran lembaga bukanlah hal yang baru. Jokowi pernah membubarkan 23 lembaga negara pada periode pertama kepemimpinan.

Baca Juga: Kantongi Rekaman CCTV Pembunuhan Editor Metro TV, Polda Metro Jaya: Masih Kami Cari Bukti Lainnya 

Lembaga-lembaga tersebut antara lain Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Badan Benih Nasional, Dewan Kelautan Indonesia, Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, dan 19 lembaga lainnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membocorkan beberapa lembaga negara yang akan dibubarkan seperti Komisi Nasional Lanjut Usia yang diatur dalam Kepres Nomor 52 Tahun 2004.

Selain itu, ada Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahraga (BSANK) dan Badan Restorasi Gambut yang tengah dikaji agar tidak tumpang-tindih dengan kementerian/badan lainnya.

Wacana penggabungan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia pun santer diperbincangkan setelah media Reuters pada 2 Juli 2020 lalu membicarakannya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler