Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenag, Lengkap

2 Januari 2023, 17:46 WIB
 illustrasi seleski PPPK Kemenag. cek syarat dan cara daftarnya. /Freepik

PR DEPOK – Apakah masyarakat sudah mengetahui informasi soal pendaftaran PPPK Kemenag 2022?

Memasuki awal tahun 2023, informasi terkait pendaftaran PPPK Kemenag 2022 ini memang perlu dicermati baik-baik.

Melalui artikel ini, Anda bisa simak syarat dan tata cara pendaftaran PPPK Kemenag 2022 secara lengkap.

Baca Juga: 19 Quotes untuk Introvert, Penuh Makna yang Cocok Dibagikan ke Sosmed

Seperti diketahui, pendaftaran PPPK Kemenag 2022 telah dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan berakhir pada 6 Januari 2023.

Melihat pendaftaran PPPK Kemenag 2022 yang tak lama lagi akan ditutup, simak kriteria pelamar di bawah ini.

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II)

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Harimau di Tahun Baru Imlek 2023

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

3. Pelamar lainnya, yang tidak termasuk dalam jajaran pelamar nomor satu dan dua.

Lebih lanjut, syarat untuk bisa terdaftar jadi calon PPPK Kemenag 2022 yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Akan Berakhir Januari 2023, Berikut Cara Melamar PPPK Tenaga Teknis: Siapkan NIK dan KK

Syarat Pelamar PPPK Kemenag 2022

a) Warga Negara Indonesia (WNI)

b) Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan UU

Baca Juga: Daftar Bansos yang Diberhentikan Penyalurannya Tahun Ini, Apakah Termasuk BSU dan PKH?

c) Tidak pernah dipidana atau tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.

Berikutnya, silakan perhatikan dengan saksama tata cara pendaftaran PPPK Kemenag 2022 berikut ini.

Cara Daftar PPPK Kemenag 2022

1. Kunjungi situs resmi sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Info Kartu Prakerja 2023: Bocoran Jadwal, Besaran Insentif, Syarat dan Cara Daftar Online

2. Persiapkan ukuran dokumen digital sesuai dengan instansi yang dituju

3. Kirim dokumen dan unduh resume.

Seleksi Administrasi dan seleksi kompetensi sudah mulai dilaksanakan pada 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023 mendatang.

Selanjutnya, hasil seleksi nantinya akan diumumkan pihak terkait pada 12 – 15 Januari 2023.

Baca Juga: Informasi PIP Kemdikbud 2023, Apakah Kembali Cair Tahun Ini?

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari:

1. Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen

2. Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40 persen.

Sekian rangkuman terkait syarat dan tata cara pendaftaran PPPK Kemenag 2022 yang hingga kini masih buka.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler