Apakah Masih Bisa Daftar Kartu Prakerja? Simak Penjelasannya!

5 Januari 2023, 17:38 WIB
Ilustrasi – Daftar Kartu Prakerja 2023 lewat HP di www.prakerja.go.id.* /Antara/Aditya Pradana Putra/

PR DEPOK – Untuk saat ini, apakah masyarakat masih bisa daftar Kartu Prakerja? Demikian pertanyaan yang kerap muncul belum lama ini.

Terkait apakah masyarakat masih bisa daftar Kartu Prakerja, terdapat penjelasan yang cukup mudah untuk dimengerti.

Lantas, saat ini, apakah masyarakat masih bisa daftar Kartu Prakerja? Jawabannya adalah tidak bisa.

Jika masih kurang memahami jawaban soal apakah masih bisa daftar Kartu Prakerja seperti yang telah disebutkan di atas, tak perlu merasa bingung.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Online Lewat HP, Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta Tahun Ini

Sampai saat ini, masyarakat memang belum bisa daftar Kartu Prakerja lantaran tahap pendaftaran belum dibuka.

Nantinya, saat pendaftaran Kartu Prakerja sudah resmi buka, calon peserta pun bisa langsung mendaftar.

Sebelumnya, Menko Ekonomi Airlangga Hartarto angkat suara soal jadwal tahap pendaftaran Kartu Prakerja yang hendak memasuki gelombang 48.

Airlangga mengungkapkan bahwa program Kartu Prakerja diperkirakan akan dibuka pada kuartal pertama tahun 2023.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Online Lewat HP, Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta Tahun Ini

Sebagai persiapan, calon peserta bisa memenuhi sejumlah syarat daftar Kartu Prakerja di bawah ini terlebih dulu.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

a) Warga Negara Indonesia atau WNI

b) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

c) Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun

d) Telah menyelesaikan pendidikan formal dan tidak terdaftar dalam Kemdikbud

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id di Link Ini dan Dapatkan PKH hingga BPNT Januari 2023

e) Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19 seperti PKH, BSU, BPNT, BPUM, dan sebagainya

f) Sedang mencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK

g) Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM

h) Bukan dari golongan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa

i) Bukan merupakan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Sekian ulasan untuk menjawab pertanyaan soal apakah masyarakat masih bisa daftar Kartu Prakerja atau tidak.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler