Pernikahan Anak di Indonesia Termasuk Tertinggi di Dunia, Memuncak saat Pandemi

23 Januari 2023, 18:59 WIB
Ilustrasi anak-anak. /Antara/Ari Bowo Sucipto/

PR DEPOK - Pernikahan usia anak di berbagai belahan dunia telah menjadi isu penting saat ini. Sesuai Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019, Pernikahan Dini adalah pernikahan dengan usia dibawah atau kurang dari 19 tahun.

Melansir data dari United Nations Children's Fund (UNICEF), menunjukkan persentase pernikahan di dunia yang diambil dari responden rentang usia 20-24 tahun, dengan pernikahan di usia 18 tahun:

  • 45 persen terjadi di Asia Selatan,
  • 39 persen terjadi di Afrika,
  • 23 persen terjadi di Amerika Latin dan Karibia,
  • 18 persen terjadi di Timur Tengah dan Afrika Utara.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan Ambil Langkah Pencegahan terkait Fenomena Dispensasi Nikah Dini

Merujuk data UNICEF, angka perbandingan tiap negara Asean dengan pernikahan anak dibawah usia 18 tahun:

1. Laos, pernikahan di bawah usia 18 tahun di angka 35 persen, sedangkan pernikahan dibawah 15 tahun di angka 9 persen;

2. Thailand, pernikahan di bawah usia 18 tahun di angka 23 persen, sedangkan pernikahan dibawah 15 tahun di angka 4 persen;

3. Kamboja, pernikahan di bawah usia 18 tahun di angka 19 persen, sedangkan pernikahan dibawah 15 tahun di angka 2 persen;

4. Myanmar, pernikahan di bawah usia 18 tahun di angka 16 persen, sedangkan pernikahan dibawah 15 tahun di angka 2 persen;

Baca Juga: Beda Anak Stunting dan Gizi Buruk, Apa Kaitannya dengan Pernikahan Dini? Simak Penjelasan Kepala BKKBN Berikut

5. Filipina, pernikahan di bawah usia 18 tahun di angka 15 persen, sedangkan pernikahan dibawah 15 tahun di angka 2 persen;

6. Indonesia, pernikahan dibawah usia 18 tahun di angka 14 persen, sedangkan pernikahan dibawah 15 tahun di angka 1 persen; dan

7. Vietnam, pernikahan dibawah usia 18 tahun di angka 11 persen, sedangkan pernikahan dibawah 15 tahun di angka 1 persen.

(Data UNICEF di atas belum termasuk Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura).

Mirisnya, angka pernikahan anak di Indonesia kian meningkat saat pandemi Covid-19 melanda.

Baca Juga: BLT Anak Usia Dini Cair Tahun 2023, Balita 0-6 Tahun Bisa Dapat Rp3 Juta dari Program Bansos PKH

Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik (BPS), selama tahun 2019 hingga 2021, provinsi tertinggi di Indonesia dengan proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau hidup bersama sebelum umur 18 tahun, sebagai berikut:

  1. Kalimantan Tengah: 15,47 - 20,16 persen;
  2. Sulawesi Barat: 17,12 - 19,17 persen;
  3. Kep. Bangka Belitung : 14,05 - 18,76 persen;
  4. Kalimantan Barat: 13,84 - 17,86 persen;
  5. Nusa Tenggara Barat: 16,09 - 16,61 persen;
  6. Sulawesi Tenggara: 13,26 - 16,56 persen;
  7. Sulawesi Tengah: 12,51 - 16,25 persen;
  8. Maluku Utara: 13,09 - 15,29 persen;
  9. Sulawesi Utara: 13,54 - 14,01 persen; dan
  10. Papua: 11,21 - 13,78 persen.

Baca Juga: Bambam GOT7 Buat Pengakuan Mengejutkan Soal Pernikahan: Aku Benar-Benar Ingin Bahagia

Untuk Pulau Jawa sendiri, tertinggi angkanya tidak terlalu signifikan sebagai berikut:

  • Jawa Barat: 10,19 - 12,33 persen;
  • Jawa Timur: 10,44 - 11,11 persen;
  • Jawa Tengah: 9,75 - 10,19 persen.

Melonjaknya angka pernikahan dini selama masa pandemi Covid-19, rata-rata diakibatkan oleh faktor ekonomi dan minimnya edukasi tentang dampak pernikahan dini.

Pada tahun 2019, permohonan dispensasi nikah naik drastis ke angka 23.700 permohonan. Kemudian semakin meningkat di tahun 2020 ke angka 34.000 dan 97 persen dikabulkan.

Pemerintah terus berupaya mengurangi angka pernikahan dini. Diperlukan juga partisipasi dari semua kalangan. Seperti tokoh adat dan tokoh agama sebagai kontrol sosial. Kemudian peran lembaga sekolah dalam mendidik dan bersikap yang tentunya perlu upaya peningkatan kapasitas orang tua dalam bidang pendidikan serta ekonomi terhadap pengambilan keputusan pernikahan dini anak.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler