Laporkan Aisha Weddings ke Polisi, KPAI: Praktik Pernikahan Anak Harus Disudahi Layaknya Perangi Covid-19

- 10 Februari 2021, 23:34 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pexels

PR DEPOK - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra memastikan pihaknya telah melaporkan Event Organizer (EO) Aisha Weddings kepada pihak kepolisian.

Pelaporan itu muncul lantaran EO Aisha Weddings menawarkan paket menikah untuk usia muda yakni 12 hingga 21 tahun.

Pihak KPAI menegaskan EO Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Badan Pertanahan Nasional Dikabarkan Tarik Sertifikat Tanah Asli Tahun Ini, Cek Faktanya

Dalam UU tersebut, terdapat persyaratan usia minimal pasangan yang bakal menikah yaitu berumur 19 tahun.

''Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun," kata Jasra Putra sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 10 Februari 2021.

Menurut Jasra Putra, paket pernikahan di usia muda yang ditawarkan Aisha Weddings seperti tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan pernikahan di usia muda.

Baca Juga: Simak Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi untuk Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

"Apalagi negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak," kata dia.

Jasra Putra juga menyebut bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, adanya tanggung jawab para orang tua dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

"Praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi, dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang terhadap Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Akankah Liverpool Lepas Mohamed Salah untuk Datangkan Kylian Mbappe di Bursa Transfer Musim Panas?

Karenanya, Jasra Putra menyebut pihaknya telah melaporkan EO Aisha Weddings.

"Kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," kata dia.

Dia juga meminta seluruh masyarakat ikut menyosialisasikan gerakan menolak pernikahan usia muda.

Baca Juga: Sindir Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Sujiwo Tejo: Monggo yang Mau Cap Aku Cebong, Aku Udah Kenyang

Gerakan tolak nikah muda ini bisa berjalan jika melibatkan seluruh elemen mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, serta keluarga untuk menyatakan hal tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x