Tawarkan Paket Pernikahan di Bawah Umur, KPAI Laporkan WO Aisha Weddings ke Polisi

- 10 Februari 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/StockSnap

PR DEPOK - Wedding Organizer (WO) bernama Aisha Weddings baru-baru ini menghebohkan jagat Twitter.

Pasalnya WO tersebut diduga menawarkan paket pernikahan usia muda. 

Dalam website WO tersebut, terdapat anjuran untuk menikah muda bagi anak-anak dari 12 hingga 21 tahun.
 
 
Tak tanggung-tanggung, WO tersebut juga mencantumkan ayat suci Alquran untuk menguatkan opini mereka soal nikah muda. 
 
Diketahui selain aktif menawarkan jasa melalui media sosial, WO tersebut juga membuat spanduk yang berisi iklan WO tersebut. 
 
Menanggapi hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa WO Aisha Weddings sudah melanggar aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. 
 
 
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, syarat usia pasangan yang akan menikah adalah 19 tahun.
 
Serupa dengan yang disampaikan oleh Jasra Putra selaku Komisioner KPAI kepada wartawan. 
 
"Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun," ucap Jasra di Jakarta pada Rabu 10 Februari 2021. 
 
 
Lebih lanjutnya, Jasra menerangkan bahwa paket yang ditawarkan oleh Aisha Weddings seperti pernikahan usia muda seolah tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah pernikahan dini. 
 
"Apalagi negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak," katanya menambahkan. 
 
Kemudian, lanjutnya, dalam UU Perlindungan Anak menerangkan adanya tanggung jawab para orang tua dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak. 
 
 
"Praktek perkawinan usia anak ini harus disudahi, dan semua pihak harus melakukan gerakan masif seperti halnya gerakan perang terhadap Covid-19," ujar Jasra dalam keterangannya. 
 
Maka dari itu, Jasra memastikan bahwa pihaknya kini sudah melaporkan WO Aisha Weddings kepada polisi. 
 
"Kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggung jawaban," ucap Jasra. 
 
 
Selain itu, ia meminta pada seluruh masyarakat untuk ikut menyosialisasikan gerakan menolak pernikahan usia muda. 
 
Gerakan menolak pernikahan usia muda tersebut menurutnya bisa berjalan apabila melibatkan seluruh elemen mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, serta keluarga untuk menyatakan hal itu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x