Soal Kerumunan di Petamburan, Kuasa Hukum PMJ Sebut HRS Ajak Warga Ramai-ramai ke Pernikahan Anaknya

HM
- 7 Januari 2021, 17:29 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) Bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk dijadikan sebagai referensi tersangka protokol protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) Bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk dijadikan sebagai referensi tersangka protokol protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Fauzan./

PR DEPOK - Kuasa hukum Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi Habib Rizieq Shihab yang mengajak masyarakat beramai-ramai untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.

Dalam agenda sidang jawaban termohon yakni Polda Metro Jaya yang digelar pada Kamis, 7 Januari 2021 itu, Kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebut bahwa Habib Rizieq telah mengajak masyarakat beramai-ramai untuk datang ke acara pernikahan anaknya.

”Rizieq Shihab mengajak saat kegiatan Maulid Nabi di Majelis Taklim Al Afaf dan dimuat dalam channel YouTube Front TV,” kata kuasa hukum Polda Metro Jaya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Humas Polri, Kamis 7 Desember 2020.

Baca Juga: Heran Risma Bisa Temukan Gelandangan di Pusat Kota DKI, Rocky: Direkayasa, Dia Gak Kenal Jakarta!

Karena ajakan itu, menurut kuasa hukum Polda Metro Jaya masyarakat berbondong-bondong mendatangi pernikahan di Petamburan. Kerumunan pun terjadi dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

”Kerumunan ini difasilitasi dengan pemasangan tenda sepanjang Jalan KS Tubun,” katanya melanjutkan.

Sidang kedua gugatan praperadilan itu dimulai pukul 13.00 WIB. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal (Akhmad Sahyuti) tersebut, protokol kesehatan diterapkan. Hanya enam pengunjung yang diperbolehkan masuk melihat persidangan itu.

Sebelumnya dilansir dari Antara, tim kuasa hukum Habib Rizieq telah menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Anies Buru Identitas Gelandangan Temuan Risma, Ferdinand: Gak Perlu Malu Masih Ada Gepeng di Jakarta

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x