Siswi Non Muslim di Padang Dipaksa Gunakan Jilbab, KPAI Tegas: Tindakan Itu sebagai Pelanggaran HAM

- 24 Januari 2021, 19:03 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyebutkan pihak sekolah yang memaksa peserta didiknya gunakan jilbab sebagai tindakan pelanggaran HAM.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyebutkan pihak sekolah yang memaksa peserta didiknya gunakan jilbab sebagai tindakan pelanggaran HAM. /ANTARA.

PR DEPOK - Kasus soal siswi non-muslim yang diminta pihak sekolah mengenakan jilbab di Sumatera Barat hingga kini masih menuai polemik di berbagai pihak.

Salah satu yang ikut menanggapi kasus tersebut adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI menilai bahwa tindakan yang terjadi di SMKN 2 Padang itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Netizen Harap Jokowi Dipidana seperti HRS, RH: Sejak Awal Saya tak Setuju Kerumunan Selalu Pendekatan Pidana

Menurutnya, pihak sekolah tidak boleh melarang apalagi memaksa peserta didiknya untuk mengenakan jilbab.

Retno mengungkapkan bahwa seharusnya aturan sekolah berprinsip pada penghormatan HAM.

"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan," kata Retno pada Minggu, 24 Januari 2021.

Dia juga menyebutkan bahwa tindakan melarang hingga memaksa siswi menggunakan jilbab merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Kaitkan Masker dengan Surga, Ferdinand Hutahaean: Kalau Saya Jemaahnya, Saya Tinggalkan!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x