PR DEPOK - Kasus soal siswi non-muslim yang diminta pihak sekolah mengenakan jilbab di Sumatera Barat hingga kini masih menuai polemik di berbagai pihak.
Salah satu yang ikut menanggapi kasus tersebut adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI menilai bahwa tindakan yang terjadi di SMKN 2 Padang itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, pihak sekolah tidak boleh melarang apalagi memaksa peserta didiknya untuk mengenakan jilbab.
Retno mengungkapkan bahwa seharusnya aturan sekolah berprinsip pada penghormatan HAM.
"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan," kata Retno pada Minggu, 24 Januari 2021.
Dia juga menyebutkan bahwa tindakan melarang hingga memaksa siswi menggunakan jilbab merupakan pelanggaran HAM.