Siswi Non Muslim di Padang Dipaksa Gunakan Jilbab, KPAI Tegas: Tindakan Itu sebagai Pelanggaran HAM

- 24 Januari 2021, 19:03 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyebutkan pihak sekolah yang memaksa peserta didiknya gunakan jilbab sebagai tindakan pelanggaran HAM.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyebutkan pihak sekolah yang memaksa peserta didiknya gunakan jilbab sebagai tindakan pelanggaran HAM. /ANTARA.

"Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Retno juga berpendapat, seharusnya sekolah negeri menyemai keberagaman, menerima perberdaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Hal itu disampaikan karena mengingat sekolah negeri merupakan sekolah pemerintah yang peserta didiknya beragam atau majemuk.

Maka dari itu, Retno mengaku sangat menyayangkan atas tindakan intoleransi tersebut terjadi.

Baca Juga: Sindir Buzzer Soal Korupsi Dana Bansos, Rizal Ramli: Contoh BuzzeRP Bodoh, Asal Bela!

"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," ujar Retno.

Adapun salah satu kasus intoleransi yang Retno sebutkan adalah yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat.

"Seperti kasus mewajibkan semua siswi, bahkan non-Islam untuk mengenakan jilbab di sekolah," katanya melanjutkan.

Menyikapi masalah tersebut, KPAI mendorong agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memeriksa Kepala Sekolah SMKN 2 Padang beserta jajarannya.

Baca Juga: Dapat Dihirup Melalui Hidung, WHO akan Kembangkan Vaksin Covid-19 Generasi Baru

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x