PR DEPOK - Keputusan Dinas Pendidikan Bangka Belitung (Babel) yang mewajibkan peserta didik membaca buku Muhammad Al-Fatih 1453 menimbulkan polemik di ranah Komisi Perlindungan Anaka Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menjelaskan sepatutnya peserta didik diberikan referensi sumber bacaan maupun buku yang layak guna menunjang keberlangsungan budaya literasi.
Retno mengungkapkan seharusnya pihak Dinas Pendidikan Bangka Belitung terlebih dahulu membuat rincian daftar buku yang menarik, mencerdaskan serta layak dibaca oleh peserta didik.
Baca Juga: Bandung Zona Merah Akibat Tingginya Mobilitas Warga, Pemkot Rencana Tingkatkan Level Kewaspadaan
Sehingga menunjang sumber pengetahuan, memperkuat kesatuan serta persatuan bangsa meliputi memperluas wawasan dari peserta didik itu sendiri.
Retno menuturkan, masih banyaknya buku yang dapat dikembangkan dalam segi ilmu yang diperuntukan oleh peserta didik.
Buku tersebut antara lain sejarah, buku biografi tokoh maupun kumpulan buku sastra yang dapat menjadi sumber inspirasi dunia pendidikan, seperti buku karya Andrea Hirata berjudul Laskar Pelangi.
"Buku sejarah Babel, seperti Menguak sejarah timah bangka belitung karya Erwin Erman; dan Sejarah Bangka Belitung Dari Masa Ke Masa yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Babel sendiri," kata Retno.
Baca Juga: Omnibus Law Resmi Disahkan, Menaker Tulis Surat Terbuka 'Bersama Bagi Pekerja dan yang Menganggur'