PR DEPOK – Artikel ini berisi informasi mengenai tugas, masa kerja, dan besaran gaji untuk Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tahun 2024.
Panitia Pemungutan Suara atau PPS sendiri telah dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk membantu terselenggaranya Pemilu.
PPS ini akan menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Dilansir dari laman indonesiabaik.id, masa kerja PPS tahun 2024 yaitu 15 bulan, dimulai dari 17 Januari 2023–4 April 2024.
Baca Juga: Link Streaming Laga Praveen-Melati di Indonesia Master 2023 Hari Ini Lewat iNews TV
Untuk rekrutmen anggota PPS Pemilu 2024 sendiri telah dimulai dari bulan Desember tahun 2022 lalu.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, berikut adalah gaji untuk sekretariat PPS Pemilu 2024:
1. Untuk ketua PPS: 1.500.000/bulan
2. Untuk anggota: 1.300.000/bulan
Sementara itu, dilansir dari laman bawaslu.go.id, berikut adalah tugas dari Sekretariat PPS Pemilu 2024:
1. Mengumumkan daftar sementara
2. Menerima masukan dari para masyarakat terkait daftar pemilihan sementara
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan kembali hasil perbaikannya
Baca Juga: Sekjen PSSI Tanggapi Isu Suap untuk Hentikan Liga 2 Musim 2022-2023
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkannya pada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
5. Melakukan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa
6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara
7. Menyampaikan hasil perhitungan suara
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima PKH Tahap 1 Lewat Ponsel, Cuma Kategori Ini Penerima Bansos
8. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan pengurusan Pemilu
9. Melakukan sosialisasi penyelenggara Pemilu
10. Melakukan tugas yang lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Itulah informasi mengenai masa kerja, gaji, dan juga tugas Sekretariat PPS tahun 2024.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Pisces dan Sagitarius Kamis 26 Januari 2023: Ada Kesenjangan Komunikasi
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiudin, mengatakan jika petugas PPS harus sudah memahami aturan kepemiluan.
“Petugas PPS yang baru saja dilantik harus segera memahami aturan kepemiluan agar saat melakukan tugasnya tidak salah. Pemahaman aturan sangat penting karena penyelenggaraan Pemilu harus ada prosedur dan tata cara,” katanya yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari jateng.antaranews.com.
“PPS yang sudah dilantik semoga dapat bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan yang ada dan segera menyesuaikan kerja penyelenggaraan Pemilu,” tambahnya.***