PPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Wewenangnya

- 19 Januari 2023, 10:15 WIB
Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu.
Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu. //Dok. KPU RI/

PR DEPOK - Dalam kurun waktu 391 hari lagi, Indonesia akan menuju pemungutan suara tahun 2024. Setiap menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan disibukan dengan tahap-tahap Pemilu, termasuk pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PPS adalah panitia yang dibentuk KPU tingkat kabupaten dan kota untuk membantu menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa maupun kelurahan.

Menjelang Pemilu 2024, KPU telah membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak 20 November 2022. Bahkan hasil tes wawancara dan tes tertulis sudah mulai diumumkan pada Rabu, 18 Januari 2023 kemarin melalui situs KPU.

Baca Juga: Apa itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka? Berikut Penjelasannya

Masa kerja PPS akan dimulai pada Selasa, 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Lalu apa saja Tugas dan Tanggung Jawab dari PPS? Berikut paparannya:

Tugas dan Wewenang PPS telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 yang membahas tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

Tugas PPS sebagaimana dalam Pasal 18 Ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x