PPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Wewenangnya

- 19 Januari 2023, 10:15 WIB
Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu.
Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu. //Dok. KPU RI/

a. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;

Baca Juga: 8 Fraksi di DPR Ramai-Ramai Tolak Judicial Review Soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

Baca Juga: Syarat Daftar PPS Pemilu 2024 Lengkap, Batas Akhir Pendaftaran Hari Ini!

h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah