a. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
Baca Juga: 8 Fraksi di DPR Ramai-Ramai Tolak Judicial Review Soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
Baca Juga: Syarat Daftar PPS Pemilu 2024 Lengkap, Batas Akhir Pendaftaran Hari Ini!
h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;