PR DEPOK – Para calon pelamar wajib mengetahui syarat daftar PPS Pemilu 2024 selengkapnya.
Mengapa demikian? Sebab, syarat daftar PPS Pemilu 2024 ini diperlukan agar calon pelamar bisa lolos seleksi.
Terlebih, mengingat tahap pendaftaran berakhir hari ini, 27 Desember 2022, syarat daftar PPS Pemilu 2024 harus benar-benar dipenuhi.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Online di siakba.kpu.go.id
Lantas, dengan demikian, apa saja syarat daftar PPS Pemilu 2024? Simak rinciannya pada artikel ini.
Syarat Daftar PPS Pemilu 2024 Lengkap
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS Pemilu 2024
2. Fotokopi e-KTP
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir