Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024 Online Lengkap dengan Syarat dan Dokumen

- 19 Desember 2022, 11:55 WIB
Tutorial cara daftar anggota PPS Pemilu 2024 online
Tutorial cara daftar anggota PPS Pemilu 2024 online /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PR DEPOK- Simak tata cara daftar anggota PPS Pemilu 2024 online lengkap dengan syarat dan dokumen di artikel ini.

Pendaftaran jadi anggota PPS Pemilu 2024 sudah dibuka hingga tanggal 27 Desember 2022.

Pembukaan PPS Pemilu 2024 yang dimulai sejak Minggu kemarin akan merekrut kurang lebih sebanyak 251.295 orang.

Baca Juga: Tidak Melesat, Rayyanza 'Cipung' Berhasil Prediksikan Kemenangan Argentina di Piala Dunia 2022

Nantinya para anggota PPS Pemilu 2024 yang berhasil terpilih akan bekerja mulai tanggal 17 Januari-4 April 2024 mendatang.

Keuntungan menjadi anggota PPS Pemilu 2024 cukup menggiurkan, mereka akan digaji per bulan sebesar Rp1,5 juta untuk ketua PPS dan Rp1,3 juta untuk anggota.

Jika masyarakat berminat bergabung jadi anggota PPS Pemilu 2024, segera daftarkan diri secara online lewat situs resmi siakba.kpu.go.id.

Namun, sebelum mendaftar baca terlebih dahulu syarat dan dokumen yang dibutuhkan agar mempermudah lolos jadi anggota PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2022 untuk Siswa SD Lewat HP secara Online

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Siakba.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x