KPU Tetapkan Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

- 17 Desember 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dirangkum informasi terkait daftar nama parpol yang telah mendapatkan akses Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Ilustrasi. Berikut ini dirangkum informasi terkait daftar nama parpol yang telah mendapatkan akses Pemilu 2024 oleh KPU RI. /Dok Net/PMJ News.

PR DEPOK - Berikut daftar 17 partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan 17 daftar partai politik yang lolos dan layak menjadi peserta pemilu 2024.

Dari 40 partai politik yang mendaftar, hanya tersisa 17 partai salah satu partai yang tidak lolos yakni partai umat.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2? Cek Jadwal dan Informasi Terbarunya

Penetapan 17 partai politik tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022, tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari menpan.go.id berikut 17 daftar partai politik lolos pemilu 2024:

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Baca Juga: Syarat Memperpanjang SKCK Tahun 2022 Terbaru dan Lengkap

5. Partai Demokrat
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x