PR DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan 17 daftar partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu tahun 2024.
Dari 40 yang mendaftar untuk pemilihan umum hanya 17 partai saja yang lolos untuk mengikuti pemilihan umum tahun 2024.
17 partai politik tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Syarat Memperpanjang SKCK Tahun 2022 Terbaru dan Lengkap
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 dilansir dari laman menpan.go.id oleh PikiranRakyat-Depok.com :
1. 1.Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),