PR DEPOK – Memasuki akhir tahun 2022, syarat memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK cukup banyak dicari oleh warga.
Namun, apakah Anda sudah mengetahui secara lengkap syarat memperpanjang SKCK tahun 2022?
Apabila belum mengetahui syarat memperpanjang SKCK tahun 2022 terbaru dan lengkap, silakan simak artikel ini hingga tuntas.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online, Mudah Cukup Pakai HP dan Tidak Perlu ke Kantor Polisi
Sebagaimana diketahui, syarat memperpanjang SKCK ini cukup penting untuk diperhatikan dengan saksama.
Sebagai informasi, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri, yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Perlu dicatat, SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Bila telah melewati masa berlaku (dan dirasa perlu), SKCK bisa diperpanjang.
Baca Juga: Makin Gampang, Kini Pembuatan SKCK Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Langkah-langkahnya
Syarat Memperpanjang SKCK Tahun 2022