Syarat Memperpanjang SKCK Tahun 2022 Terbaru dan Lengkap

- 16 Desember 2022, 13:26 WIB
 Ilustrasi – Syarat memperpanjang SKCK tahun 2022.*
Ilustrasi – Syarat memperpanjang SKCK tahun 2022.* /Tangkap layar skck.polri.go.id/

1. Fotokopi KTP, dengan menunjukkan KTP asli

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi akte lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: CPNS 2023: Berikut Persyaratan, Dokumen, hingga Tata Cara Pendaftarannya

5. Dokumen berisi sidik Jari dan rumus sidik jari dari petugas.

6. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Latar belakang merah

b) Foto berpakaian sopan dan berkerah

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah