Cara Membuat SKCK Online, Mudah Cukup Pakai HP dan Tidak Perlu ke Kantor Polisi

- 10 Desember 2022, 21:20 WIB
Cek cara membuat SKCK online.
Cek cara membuat SKCK online. /PRFM News

PR DEPOK – Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini tidak perlu repot lagi harus datang ke kantor polisi. Sebab, membuat SKCK kini bisa dilakukan secara online.

Berikut ini cara buat SKCK online tanpa harus datang ke kantor kepolisian, dan bisa dilakukan lewat HP.

SKCK online diluncurkan kepolisian untuk mempermudah masyarakat membuat surat keterangan berkelakuan baik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 11 Desember 2022 Aries, Taurus dan Gemini: Akan Dapat Tawaran Kerja Bagus

Surat ini atau SKCK, biasanya digunakan saat masyarakat akan mendaftar pekerjaan, mulai dari PNS, kepolisian atau bahwa swasta.

SKCK sudah menjadi pelengkap perseyaratan untuk melamar pekerjaan yang membuktikan bahwa calon pelamar tidak memiliki catatakan kriminal atau pernah membuat kejahatan.

Namun, SKCK ini tidak memiliki batas waktu yang lama. Berdasarkan ketentuan dan aturan SKCK atau surat berkelakuan baik ini hanya memiliki masa berlaku hingga enam bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu, 11 Desember 2022: Taurus, Cancer dan Virgo Waspada Pengeluaran Tambahan

Berikut ini cara membuat SKCK online tanpa harus ke kantor polisi seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id:

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x