PR DEPOK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang biasanya digunakan untuk syarat melamar pekerjaan.
Dikenal dengan surat keterangan kelakuan baik atau SKKB yang diterbitkan oleh Polri berisi catatan kejahatan seseorang.
Jika dulu untuk membuat SKCK kamu harus datang ke kantor polisi, hari ini kamu bisa membuat SKCK bisa secara online tanpa ribet.
Baca Juga: 16 Daftar Pemain di Piala Dunia 2022 yang Harga Transfer Naik, Ada Hassan Tambakti dan Mohamed Kudus
Berikut PikiranRakyat-Depok.com rangkum cara membuat SKCK tanpa ribet cukup dengan online dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id :
1. Gunakan HP atau laptop kamu dan pastikan kamu memiliki kuota data yang cukup
2. Lalu masuk ke laman skck.polri.go.id
Baca Juga: Cek Nama Penerima PIP 2022 di Laman Resmi pip.kemdikbud.go.id, Khusus Tuk Siswa Kurang Mampu
3. pilih formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas