PR DEPOK - Bagi yang belum memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), perlu mengetahui cara membuat SKCK online agar mudah dan praktis membuat surat tersebut.
Membuat SKCK saat ini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online tanpa harus mengantre. Biayanya pun tidak mahal.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Polri, berikut cara membuat SKCK secara online.
Baca Juga: Akibat Bocornya Gas Elpiji, Enam Rumah di Pulogadung Hangus Terbakar
1.Buka situs skck.polri.go.id.
2. Kemudian pilih Form Pendaftaran.
3. Isi kolom dalam formulir pendaftaran sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 26, Simak Estimasi Waktunya Berikut Ini
4. Lalu pilih "Lanjut" yang terletak di kanan bawah dan isi fomulir sampai selesai.