Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah dan Murah

- 13 April 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /skck.polri.go.id

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah. 

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
4. Dokumen sidik jari/rumus sidik jari 

Baca Juga: 2 Cara Dapatkan BLT Minyak Goreng, Hanya Modal KK dan KTP Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai Rp600 Ribu

5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat membuat SKCK Polsek

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

Baca Juga: Profil dan Biodata Siti Maemunah, Istri Ustaz Yusuf Mansur yang Viral, Ada IG, Umur hingga Kisah Cintanya

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah